Cara daftar NPWP online
Internet

13 Cara daftar NPWP online di HP yang paling mudah

Berbicara mengenai cara daftar NPWP Online bagi setiap warga negara indonesia baik itu yang belum mempunyai usaha maupun yang sudah mempunyai usaha, terlebih lagi ia tergabung dibeberapa badan usaha.

Maka wajib bagi mereka untuk memiliki NPWP, bagi yang belum punya berikut ini akan dibahas cara daftar npwp online.

Hampir sama dengan Program pemerintah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang mewajibkan setiap orang untuk mendaftarkan diri sebagai peserta. Baca : Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Online

Jadi, NPWP adalah Nomor identitas atau identifikasi untuk wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jendral Pajak.

NPWP terdiri dari angka 15 digit sebagai kode tunggal. Kode unik ini yang akan memastikan bahwa data fiskal Anda tidak dipertukarkan dengan pembayar pajak lainnya.

Persyaratan untuk bikin NPWP

cara daftar npwp online

Ada empat syarat sebelum anda tahu bagaimana cara daftar NPWP Online ini, yaitu:

  1. Jika pendapatan berasal dari pekerjaan sebagai karyawan
  2. Jika, selain pendapatan di atas, ia juga menerima pendapatan dari pekerjaan komersial atau freelancer, maka Anda termasuk kategori ini.
  3. JIka anda sudah memiliki NPWP Pribadi. Namun, mendapat penghasilan dari usaha yang lain
  4. Seorang pemilik badan usaha yang belum punya NPWP

Apabila anda telah memenuhi persyaratan untuk membuat NPWP selanjutnya anda harus menyiapkan beberapa dokumen ketika akan mendaftarkan BPJS online.

Baca Juga : 7 Langkah Baru untuk Sukses Lewat Internet

Dokumen yang harus disiapkan untuk membuat NPWP

cara daftar NPWP Online

Berikut ini adalah dokumen yang harus anda siapkan ketika melakukan cara daftar NPWP Online, Karena NPWP terdiri dari 2 macam maka dokumen yang harus disiapkan juga berbeda berikut penjelasannya.

Dokumen untuk membuat NPWP Pribadi

Berikut ini adalah dokumen yang harus anda siapkan sebelum daftar NPWP online.

Untuk pembayar pajak pribadi, yang tidak mengelola bisnis atau pekerjaan sebagai berikut :

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga negara Indonesia
  2. Fotokopi paspor, fotokopi izin tinggal terbatas (KITAS) atau Kartu Residence Permanen (KITAP), untuk warga negara asing.

Pembayar pajak pribadi, yang mengelola kegiatan komersial atau freelancer dalam bentuk:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga negara Indonesia,
  2. Fotokopi paspor, fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau Kartu Residence Permanen (KITAP), untuk warga negara asing
  3. Fotokopi dokumen lisensi kegiatan perusahaan yang dikeluarkan oleh pejabat daerah setidaknya adalah lurah atau Kepala desa, juga dilengkapi dengan Lembar tagihan listrik atau blanko pembayaran Listrik
  4. Fotokopi E-KTP untuk warga negara Indonesia dan pernyataan di atas materai pembayar pajak pribadi yang menyatakan benar-benar mengelola usaha komersial.

Selanjutnya jika semua persyaratan sudah anda lengkapi semuanya, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran, berikut ini adalah cara daftar NPWP Online.

Baca juga : Cara Menulis Daftar Pustaka dan Sumber Pustaka Lengkap

Cara daftar NPWP online

cara daftar NPWP Online

Berikut ini adalah cara daftar NPWP Online baik itu untuk pembuatan NPWP Pribadi atau NPWP pengelola badan usaha.

  1. Silahkan anda mendaftar NPWP secara online dengan mengklik website resmi Dirjen Pajak. Website Resmi Dirjen Pajak
  2. Lalu, Daftarkan diri anda dengan mengisi Nama, Email, Password dan lain-lain untuk mendapatkan akun NPWP.
  3. Setelah semua terisi dan klik lanjutkan atau kirim email, silahkan anda cek inbos digmail anda untuk Aktivasi akun. (Lakukan sesuai langkah-langkah yang terdapat di Email)
  4. Setelah melakukan aktivasi, silahkan login lagi menggunakan email yang sudah anda daftarkan ke website resmi dirjen pajak diatas untuk mengisi formulir pendaftaran.
  5. Isikan semua data diri dengan benar, jika berhasil akan ada keterangan surat bagi pendaftar sementara.
  6. setelah itu, klik Daftar untuk mengirim formulir pendaftaran langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  7. Silahkan Print out Formulir Registrasi NPWP tadi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
  8. Setelah diprint out, silahkan tanda tangi dan lengkapi semua dokumen persyaratan pendaftaran NPWP.
  9. Setelah semua siap dan berkas lengkap masukkan kedalam amplop berkas. lalu kirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau kantor POS didaerah anda. (Pengiriman ini setidaknya tidak boleh lebih dari 14 hari setelah pengisian formulir pendaftaran NPWP)
  10. Dan jika aanda berada didaerah yang susah mengirim pos (terpelosok) anda juga bisa melakukan scan semua dokumen anda dan menguploadnya ke Aplikasi e-registration NPWP diatas.
  11. Setelah pengiriman ke KPP atau melakukan Upload ke Aplikasi e-registration anad menunggu untuk laporan validasi di email atau bisa juga di history aplikasi e-registration.
  12. Jika muncul validasi ditolak silahkan cek kembali berkas dan kelengkapan.
  13. Jika sudah diterima atau disetujui kartu NPWP anda akan segera dikirim ke rumah anda melalui Pos.

Demikianlah cara daftar NPWP Online bagi anda yang belum mempunyai Nomor Pegawai Wajib Pajak. Jika anda sudah memenuhi kriteria maka bersegeralah.

Nomor Pegawai Wajib Pajak ini sangat bermanfaat lho bagi anda, selain jika ada program bantuan anda juga bisa mendaftar menggunakan NPWP ini.

Apabila anda sudah terdaftar sebagai anggota BPJS kesehatan anda juga bisa melakukan pengecekan sebagai anggota BPJS. Baca : Cara Cek Kartu Anggota BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Yang terpenting adalah dengan membuat kartu Nomor Pegawai Wajib Pajak (NPWP) ini anda sudah melakukan salah satu tanda Warga Negara yang baik. Semoga bermanfaat!

Jika anda masih belum memahami bagaimana pendaftaran Nomor Pegawai Wajib pajak diatas anda bisa melihat video dibawah ini.

Contact Us